25 April 2024

Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Batam

Situs Resmi Pemerintah Kota Batam

TUGAS POKOK dan FUNGSI

Bagian Sumber Daya Alam

Pasal 34

  1. Bagian Sumber Daya Alam dipimpin olehseorang Kepala Bagian.
    1. Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapanpengoordinasian perumusan kebijakan daerah,pengoordinasian pelaksanaan ugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaankebijakan daerah di bidang sumber daya alampertanian, perikanan, lingkungan hidup dan air serta tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan dibidang kehutanan, sumber daya alam pertambangandan sumber daya alam energi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian mempunyai fungsi:
      1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
      2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas PerangkatDaerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
      3. penyiapan bahan tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan di bidang kehutanan, sumber daya alam pertambangan dan sumber daya alam energi.
      4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air; dan
      5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh AsistenPerekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya
    3. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bagian mempunyai uraian tugas:
      1. menyusun rencana kebijakan program kerja bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
      2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
      3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
      4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan,Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
      5. menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
      6. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;
      7. menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Energi dan Air;dan
      8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bagian membawahi:
  • Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian,Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
  • Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup ;dan
  • Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air.

Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian,

Kehutanan, Kelautan dan Perikanan

Pasal 35

  1. Sub Bagian Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
    1. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
      1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan;
      2. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan;
      3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan;
      4. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan,kelautan dan perikanan;
      5. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan,kelautan dan perikanan;
      6. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; 
      7. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan danpedoman umum kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan,kelautan dan perikanan;
      8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertanian,kehutanan, kelautan dan perikanan;
      9. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
      10. melaksanakan tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan di bidang kehutanan dan Kelautan;
      11. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
      12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
      13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
      14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Sumber Daya Alam

Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Pasal 36

  1. Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
    1. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: 
      1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup;
      2. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup;
      3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup;
      4. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; 
      5. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
      6. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
      7. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
      8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
      9. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
      10. melaksanakan tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan SDA Pertambangan;
      11. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup;
      12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup;
      13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup; dan
      14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Sumber Daya

Alam Energi dan Air

Pasal 37

  1. Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
    1. Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  2. merencanakan kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi Dan Air;
  3. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi Dan Air;
  4. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi Dan Air;
  5. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam energi dan air; 
  6. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam energi dan air;
  7. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam energi dan air;
  8. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam energi dan air;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air;
  10. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam energi dan air;
  11. melaksanakan tugas perbantuan dan koordinasi masalah di bidang energi;
  12. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi Dan Air;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian sumber daya alam energi dan air;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian sumber daya alam energi dan air;dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.